Suami Bunuh Istri

Polisi Jelaskan Kronologi dan Motif Suami Gorok Istri hingga Meninggal depan Anak

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan pelaku pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan ibu muda Mega Suryani Dewi (24) oleh suami sendiri Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati menjelaskan kronologi kasus pembunuhan ibu muda Mega Suryani Dewi (24) oleh suami sendiri Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

AKP Rusnawati mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan pelaku pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, pihak Kepolisian baru mengetahui setelah pelaku bersama orangtuanya mendatangi Mapolsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB atau dini.

"Korban menyebut lapor ke kami telah membunuh istrinya. Lalu kami cek ke TKP dan benar didapati jasad korban terlentang di kasur ditutupi selimut," kata AKP Rusnawati saat Konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023).

Secara singkat kronologi kejadian pembunuhan itu, AKP Rusnawati menjelaskan, saat pihaknya mendatangi lokasi kejadian korban sudah tak bernyawa diselimuti dengan handuk.

BERITA VIDEO: KESAKSIAN TETANGGA LIHAT ANAK DAN ISTRI DIBUNUH SUAMI, KONDISI TERGELETAK DAN BERLUMUR DARAH 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok besar hingga terjadi keributan.

Pemicunya ialah karena permasalahan ekonomi keluarga.

"Sehingga terjadi pelaku lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyayat leher korban hingga meninggal," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Baca juga: Sosok Ibu Muda yang Dibunuh Suami Sendiri di Kamar Kontrakan, Sempat Buat Status Pilu

Mandikan Jasad Korban

Aksi pembunuhan pelaku kepada istrinya sendiri itu terbilang sadis dan tragis.

Sebab, pelaku menggorok leher korban di depan kedua anak balitanya.

"Iya itu gituin saya lihat bekas lehernya, terus diselimuti di kasur," kata Muki (41), pemilik kontrakan yang dihuni korban dan suaminya itu, pada Senin (11/9/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved