Sidang Kasus Mutilasi

Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
warta kota/muh azzam
Indriatmi, kakak sepupu dan Dian Abraham Pengacara Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38) di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.

Dian menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.

"Kami berpandangan bahwa ini sudah direcanakan oleh pelaku yang memang menginginkan menguasai harta benda dari Angela," kata Dian di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Harta benda milik Angela yang dikuras Ecky diantaranya, uang ratusan juta dan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta yang sudah dibalik nama dan dijual.

"Jadi kami sangat merasa kurang pas itu mendengar pembelaan dari pelaku ini yang menyatakan hanya sesederhana itu persoalannya hanya persoalan asmara," tegas dia.

BERITA VIDEO: SIDANG VONIS MUTILASI BEKASI DITUNDA, HAKIM BELUM SIAP

Turyono (59) Kakak Angela Hindriati (54), korban mutilasi terdakwa Ecky Listhianto (38) mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Pasalnya, dirinya sudah datang jauh dari Yogyakarta untuk dapat melihat dan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa Ecky.

"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Sosok Ibu Muda yang Dibunuh Suami Sendiri di Kamar Kontrakan, Sempat Buat Status Pilu

Baca juga: Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta

Dia menuturkan, berangkat ke Cikarang dari Yogyakarta sekira pukul 14.00 WIB pada Minggu (10/9/2034) dan baru sampai Cikarang pagi pada Senin (11/9/2023).

Meski demikian, dia tak mempermasalahkan. Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi sekarang sama rencana kan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," beber dia.

Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).

Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.

Baca juga: Pupuk Kujang Cikampek Bantu Modal Benih Padi bagi Petani Penggarap Melalui Program Makmur

Baca juga: Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Terdakwa Ecky Pemutilasi Angela, Apa Alasannya?

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved