Berita Kriminal

Dalam 10 Hari, Polres Karawang Tangkap 12 Pelaku Pengedar Narkotika dan OKT

Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abudin menyebutkan, pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka hasil operasi selama satu bulan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polres Karawang menangkap 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abudin menyebutkan, pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka hasil operasi selama satu bulan.

"Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika," ujar AKP Arief Zainal Abudin, pada Rabu (13/9/2023).

AKP Arief Zainal Abudin menerangkan, dari para tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu demgan berat total seberat 119.07 gram.

Narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, jenis psikotropika sebanyak 24 butir dan OKT sebanyak 17.488 butir.

Baca juga: Periksa Dua Karyawan, KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Baca juga: KPAD Kabupaten Bekasi Beri Pendampingan Psikologi Dua Balita yang Ibunya jadi Korban Pembunuhan

"Modus peredarannya beragam, ada tempel, saling bertemu hingga modus warung gerobak," beber dia.

Akibat perbuatannya para tersangka masing-masing dikenal pasal berbeda tentang narkotika diantaranya:

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Psikotropika, Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling  lama 5  tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Anak Korban Pembunuhan Sadis Alami Trauma, KPAD dan Komnas PA Beri Perhatian

Obat Keras Tertentu (OKT), pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tegas memberantas peredaran narkotika dan OKT. Silahkan warga laporkan jika curiga adanya transaksi jual beli narkotika melalui nomor WA Lapor Pak Kapolres," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved