Berita Nasional
Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan dengan denda sejumlah Rp 1 Miliar, subsider pidana kurungan penggganti selama 6 bulan," ungkap JPU membacakan tuntutan tersebut.
"Dua, menjauhkan pidana tambahan teehadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan keluar berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Namun, lanjut Jaksa, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Anak Korban Pembunuhan Sadis Alami Trauma, KPAD dan Komnas PA Beri Perhatian
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Detailnya
"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ungkap Jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miiliknya pribadi.
Atas perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Perputaran Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun, 606 Rekening Sudah Dibekukan
Baca juga: Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tiba di Bareskrim Dikawal Polisi, Bawa Bukti Sekardus
Untuk kasus TPPU yang dituduhkan kepada Lukas Enembe, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe
jaksa penuntut umum (JPU)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
kasus suap dan gratifikasi
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.