Berita Nasional

Periksa Dua Karyawan, KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Dua karyawan yang dimintai keterangan KPK itu adalah karyawan swasta Muhammad Saefulloh, dan karyawan Bank Mandiri bernama Ventho Daniel Siahaan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Pemanggilan Ulang

Diberitakan sebelumnya, setelah batal hadir pada Selasa (5/9/2023), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait statusnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). 

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.

BERITA VIDEO: AHY MAAFKAN NASDEM DAN UCAPKAN SELAMAT KEPADA ANIES CAK IMIN

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin. 

Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan ada agenda lain di wilayah Kalimantan. 

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata

Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin tersebut.

Penolakan tersebut dilakukan karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut. 

Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. 

Namun kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok, seperti permintaan Cak Imin.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).

Ali Fikri mengatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.

Baca juga: Astra Gelar Uji Emisi Gratis di 45 Bengkel Resmi Hingga Desember 2023

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 September 2023 Ini

Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali Fikri, murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi. 

Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali Fikri.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). 

Baca juga: Pengen Cari Cuan Lewat Iklan Gratis, Pasang Saja di Tribunjualbeli.com

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Account Officer

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar. 

KPK menduga modus korupsi ini dengan cara penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI .

"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini. 

Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Akui Namanya Masuk Sejumlah Survei Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Tinggal Tunggu Takdir Saja

Baca juga: Koleksi Sepeda Listrik United Bike Terbaru Bisa Tempuh Jarak 40 Kilometer

"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery," kata Ali Fikri.

"Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved