Berita Nasional
Selesai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Akui Dicecar Terkait Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 6 jam, dan baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.22.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
Seperti diketahui, KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
KPK menegaskan bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
Baca juga: Misteri Temuan Jasad Ibu dan Anak di Perumahan Elit Hingga Sepekan Ini Belum Juga Terungkap
Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Ada yang Rp 583.000, Cek Detailnya
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Mantan Menteri BUMN
Dahlan Iskan
kasus korupsi
pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mantan Dirut PLN
mantan Direktur Utama Pertamina
Karen Agustiawan
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.