Berita Bisnis

Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kini Dipermudah

Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah

|
Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kepala Badan Standardisasi KLHK, Ary Sudijanto (paling kanan) saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Proses perizinan berusaha kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini makin dipermudah.

Proses perizinan berusaha kegiatan SPKLU secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA ini merupakan hasil kolaborasi 3 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Kemudahan proses perizinan kegiatan SPKLU itu diluncurkan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), baru-baru ini.

Seperti diketahui, ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik, masih perlu diperbanyak untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka.

Kini dengan kolaborasi tiga kementerian/Lembaga tersebut, izin usaha SPKLU telah otomatis, dan pengusaha difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.

Baca juga: Pascakebakaran Museum Nasional, Polisi Periksa 14 Saksi, dari Sekuriti Hingga Pekerja Bangunan

Baca juga: Uji Coba Gratis KA Cepat Jakarta-Bandung, Ribuan Warga Antre, Tiket yang Dipesan Sudah 98 Persen

Online Single Submission (OSS) BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.

Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022

Hingga tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR.  

Permohonan penerbitan Perizinan Berusaha itu mencapai pucak tertinggi harian yang pernah tercatat sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022 lalu.

Ketiga kementerian/Lembaga itu berbagi tugas, KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.

Baca juga: Usai Kebakaran, Tim Puslabfor Polri Lakukan olah TKP di Museum Nasional

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Stabil di Angka Rp 1.075.000 Per Gram, Cek Detailnya

Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA.

Kepala Badan Standardisasi KLHK, Ary Sudijanto menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor.

“Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan tetap menjaga lingkungan hidup. Fasilitasi kemudahan berusaha sedang terus diupayakan,” ungkap Ary Sudijanto dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

“Skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel," imbuhnya.

Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kata dia, kini kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah.

Baca juga: Pecah! Fun Run dan Konser Musik Hari Jadi ke-390 Karawang Sukses Digelar Bank BJB

Baca juga: Mulai Hari Minggu Ini, Daftar Uji Coba Kereta Cepat Jakarta- Bandung Bisa Lewat Link Ini, Gratis!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved