Berita Bisnis
Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kini Dipermudah
Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah
Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya.
Kemudian dokumen itu akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.
“Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam,” tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
perizinan berusaha
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Kepala Badan Standardisasi KLHK
Ary Sudijanto
Catatkan Index Tertinggi, Apotek K-24 Raih Top Brand Award 2025 |
![]() |
---|
Bidik Pasar Global, Kreator–UMKM Berkolaborasi |
![]() |
---|
Mengintip Kekuatan Brand Almaz Fried Chicken dari Sisi Marketing |
![]() |
---|
Industri Waralaba Dinilai Berperan Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Didukung Bank Mandiri, GUTF 2025 di 16 Kota Resmi Digelar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.