Berita Kriminal

Astaga, Juru Parkir Tua Perkosa Bocah Usia 13 Tahun, Pelaku Iming-Imingi Uang Tutup Mulut

Peristiwa itu terbongkar kala ayah korban diberi informasi oleh tetangganya bahwa tetangga itu memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
DJ alias Njo (55), seorang tukang parkir yang jadi tersangka pelaku pemerkosaan bocah usia belasan tahun, dibekuk aparat kepolisian. 

Sementara terhadap korban, aparat kepolisian sudah melakukan visum.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Njo pun dijerat pasal pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Imbas Kebakaran, Museum Nasional Tutup Operasional, Pengelola Beri Refund Bagi yang Sudah Mendaftar

Baca juga: Dekat Ibu Kota DKI Jakarta, Kasus ISPA di Kabupaten Bekasi Malah Alami Penurunan

Cekoki Miras

Sebelumnya diberitakan, terungkap adanya kasus pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Tamansari dan Kemayoran Jakarta  Barat.

Dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku berinisial FR (39) tega mencecoki minuman keras kemudian menyetubuhi gadis di bawah umur berinisal J (16) sebanyak enam kali.

Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur tersebut dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Tamansari dan Kemayoran, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, mengatakan, motif kasus pemerkosaan ini karena pelaku menyukai korban yang merupakan anak mantan pacarnya. 

"Dia (pelaku) sampai sekarang bilang masih karena suka saja, kebetulan korban merespons baru sejauh itu kami dalami," ujar Kompol Roland saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.075.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Mulai Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Kendati begitu, Roland menyebut jika pihaknya masih mendalami soal motif pelaku menyetubuhi korban. 

Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban. 

"Itu (dugaan dendam) yang masih kami dalami, pengakuannya masih seperti awal. Sekarang kan lagi banyak pemeriksaan terhadap keluarga dan-lain-lain, mungkin nanti kami dalami lagi," ungkap dia. 

Terkini, Roland mengatakan jika korban telah mendapatkan pendampingan dari unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikis anak J paska kejadian nahas yang menimpanya. 

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved