Berita Nasional
Ditahan KPK, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tahu Proses Pengadaan LNG
Proses pengadaan LNG itu dituding KPK merugikan negara sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
TRIBUNBEKASI.COM — Ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengetahui proses pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Proses pengadaan LNG itu dituding KPK merugikan negara sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Karen Agustiawan kini telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengadaan LNG itu dan menjalani penahanan.
"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ungkap Karen Agustiawan sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen Agustiawan bahkan menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi.

"Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," katanya.
Karen Agustiawan lalu membantah bahwa dirinya tidak melibatkan jajaran direksi serta pemerintah dalam pengadaan dan penujukkan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG.
"Begini, begini, yang namanya instruksi presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. (Jadi, red) pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," beber Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan juga turut menyangkal dirinya menunjuk langsung CCL LLC Amerika Serikat dalam pengadaan tersebut.
Dia mengeklaim sebelum penunjukan sudah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melibatkan beberapa konsultan.
"Ada due diligence (uji kelayakan-red), ada 3 konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada 3 konsultan, dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," terangnya.
Resmi ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu dijerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sekira 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ucap Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Konstruksi Perkara
Sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
"GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat," kata Firli Bahuri.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, kata Firli Bahuri, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli Bahuri.
Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli Bahuri, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di rutan KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
mantan Direktur Utama Pertamina
Karen Agustiawan
Mantan Menteri BUMN
Dahlan Iskan
kasus korupsi
pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.