Berita Artis
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Pada kesempatan yang sama, Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dia akan menerima apapun konsekuensinya.
"Teman-teman media, terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa, saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," ucap Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023).
Sebagai informasi, Ammar Zoni mendapatkan tuntutan satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Berbalik Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, KPK Panggil Ulang Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Pekan Depan
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemain peran dan presenter Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni diamankan di rumahnya bersama dua orang yang juga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tersebut.
Ammar Zoni positif menggunakan narkoba jenis sabu.bSebelum ini, Ammar pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 8 September 2023, Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Sidang Dakwaan
Sebelumnya diberitakan bahwa pemain film dan sinetron, Ammar Zoni menjalani sidang dakwaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.
"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan disitu, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.
Agung Ahmad Wijaya mengatakan bahwa dakwaan alternatif yang dijerat kepada Ammar pun hal biasa dalam sidang.
Hanya saja ia yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 September 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Meira Manufacturing Indonesia Butuh Staf Penerjemah
Ammar Zoni
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
narkotika jenis sabu-sabu
lebih ringan dari tuntutan jaksa
Pemilik Akun TikTok Hina Anak Ruben Onsu Terancam 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Meski Tak Ada Target Menikah, Marshanda Selalu Buka Hati Bagi Lelaki yang Ingin Jadi Calon Suami |
![]() |
---|
Olla Ramlan Datang Sendiri ke Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Sekalian Cari Pacar? |
![]() |
---|
Sudah Dua Bulan Belum Juga Hamil dari Maxime Bouttier, Begini Kata Luna Maya |
![]() |
---|
Difitnah Putrinya Diduga Hasil Hubungan Gelap, Sarwendah Murka Ingin Penjarakan Pemilik Akun Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.