Berita Artis

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba 

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ammar Zoni usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). 

"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab," ucapnya.

"Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Agung Ahmad Wijaya merasa Ammar layak divonis rehabilitasi, karena dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Selain itu Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

"Nah salah satu tersangka saat itu sedang membeli tas. Pas digeledah, ditemukan dua klip sabu seberat 1,04 gram milik dia dan Ammar," sambungnya.

Baca juga: Polda Ringkus 26 Tersangka Peredaran Obat Keras dari 24 TKP, Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Menurut Agung Ahmad Wijaya, Ammar Zoni masuk dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai  korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," ujar Agung Ahmad Wijaya.

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ammar Zoni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kronologi penangkapan

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni bersama kedua rekannya, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya aparat Satres Narkoba menangkap rekan Ammar Zoni, RH dan M di Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan QC Junior Specialist

Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella

"Setelah kami periksa, dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua klip sabu seberat 1,04 gram yang dibeli dari Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp 1,5 juta," kata Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers penangkapan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik temannya bernama MAA alias AZ (Ammar Zoni)," tambahnya.

BERITA VIDEO : REVALDO BERSYUKUR DITEGUR POLISI KETIMBANG YANG MAHA KUASA

Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan bertemu Ammar Zoni di kediamannya, di kawasan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved