Berita Artis
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
"Saat ditangkap, AZ sendirian di rumah. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.
Ary menjelaskan, RH dan M membeli sabu dari orang yang biasa dipanggil Bang di Kampung Boncos.
Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen
Baca juga: Tertangkap Polisi karena Narkoba, Postingan Terakhir Ammar Zoni Dipenuhi Netizen yang Titip Sendal
Usai membeli, keduanya sempat mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang menuju Sentul, bertemu suami Irish Bella.
"Jam 11 siang, RH dan M menerima uang dari AZ sebesar Rp 1,5 juta yang ditransfer melalui M-Banking. Kemudian, RH dan M jalan ke Kampung Boncos bertemu Bang, yang menjual sabu," jelasnya.
"Kemudian, RH dan M pun mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang ke Sentul," sambungnya.
BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI AKUI MAKIN HARMONIS PASCA REHABILITASI NARKOBA
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi TPPU, Ini Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Usai Berlibur dari Thailand, Mahasiswi Ini Diciduk di Bandara Soetta, Ternyata Puluhan Kali Mencuri
Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu lalu.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
(Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/Arie Puji Waluyo)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ammar Zoni
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
narkotika jenis sabu-sabu
lebih ringan dari tuntutan jaksa
Pemilik Akun TikTok Hina Anak Ruben Onsu Terancam 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Meski Tak Ada Target Menikah, Marshanda Selalu Buka Hati Bagi Lelaki yang Ingin Jadi Calon Suami |
![]() |
---|
Olla Ramlan Datang Sendiri ke Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier, Sekalian Cari Pacar? |
![]() |
---|
Sudah Dua Bulan Belum Juga Hamil dari Maxime Bouttier, Begini Kata Luna Maya |
![]() |
---|
Difitnah Putrinya Diduga Hasil Hubungan Gelap, Sarwendah Murka Ingin Penjarakan Pemilik Akun Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.