Berita Artis

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba 

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ammar Zoni usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama tujuh bulan kurungan penjara kepada pemain peran, Ammar Zoni.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu karena Ammar Zoni terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Adapun hal-hal yang meringankan untuk Ammar Zoni yaitu mengikuti persidangan dengan sopan, dan mengakui apa yang telah diperbuat.

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga dinilai masih muda, memiliki tanggungan keluarga.

BERITA VIDEO: DITANGKAP POLISI, AMMAR ZONI MINTA MAAF KE IRISH BELLA SAMBIL MENANGIS 

Oleh karena itu, Ammar Zoni  dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, Ammar Zoni yang merupakan penyalahguna narkotika ringan, telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023. 

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya diberitakan, pemain film dan sinetron, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, dituntut hukuman satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami dari Irish Bella ini dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena secara sadar memakai barang haram tersebut. 

Baca juga: Kurangi Volume Sampah di TPA, Warga Karawang Diajak Lakukan Pengolahan Sampah

Baca juga: Skinproof Bangun Komunitas untuk Tingkatkan Loyalitas Pelanggan

Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis. Matanya pun terlihat sembab. 

Setelah selesai sidang, Ammar Zoni bahkan langsung memeluk adik kandungnya, Aditya untuk berbagi kesedihan.

Pada kesempatan yang sama, Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dia akan menerima apapun konsekuensinya.

"Teman-teman media, terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa, saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," ucap Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023).

Sebagai informasi, Ammar Zoni mendapatkan tuntutan satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Berbalik Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, KPK Panggil Ulang Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Pekan Depan

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemain peran dan presenter Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni diamankan di rumahnya bersama dua orang yang juga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tersebut. 

Ammar Zoni positif menggunakan narkoba jenis sabu.bSebelum ini, Ammar pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama. 

Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 8 September 2023, Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan bahwa pemain film dan sinetron, Ammar Zoni menjalani sidang dakwaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

"Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan disitu, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni usai sidang.

Agung Ahmad Wijaya mengatakan bahwa dakwaan alternatif yang dijerat kepada Ammar pun hal biasa dalam sidang.

Hanya saja ia yakin kliennya akan menerima hukuman dari dakwaan alternatif.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 8 September 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Meira Manufacturing Indonesia Butuh Staf Penerjemah

"Karena memang assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar sudah lakukan rehabilitasi di panti rehab," ucapnya.

"Hasil pemeriksaan pun menyatakan Ammar masuk dalam kategori pengguna ringan," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Agung Ahmad Wijaya merasa Ammar layak divonis rehabilitasi, karena dalam dakwaan Jaksa, terdakwa menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Selain itu Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan internasional. Jaksa dan polisi juga membenarkan itu, serta Ammar tidak jadi DPO Polisi. Karena saat dua teman Ammar ditangkap, polisi sedang menindaklanjuti laporan lain, tempat kejadian perkara sering dijadikan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

"Nah salah satu tersangka saat itu sedang membeli tas. Pas digeledah, ditemukan dua klip sabu seberat 1,04 gram milik dia dan Ammar," sambungnya.

Baca juga: Polda Ringkus 26 Tersangka Peredaran Obat Keras dari 24 TKP, Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Menurut Agung Ahmad Wijaya, Ammar Zoni masuk dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai  korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena Ammar ini pengguna meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama. Sehingga kami yakin, Ammar akan divonis rehabilitasi," ujar Agung Ahmad Wijaya.

Dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ammar Zoni dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kronologi penangkapan

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni bersama kedua rekannya, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya aparat Satres Narkoba menangkap rekan Ammar Zoni, RH dan M di Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan QC Junior Specialist

Baca juga: Amar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tak Dihadiri Irish Bella

"Setelah kami periksa, dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua klip sabu seberat 1,04 gram yang dibeli dari Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp 1,5 juta," kata Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers penangkapan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik temannya bernama MAA alias AZ (Ammar Zoni)," tambahnya.

BERITA VIDEO : REVALDO BERSYUKUR DITEGUR POLISI KETIMBANG YANG MAHA KUASA

Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan bertemu Ammar Zoni di kediamannya, di kawasan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saat ditangkap, AZ sendirian di rumah. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.

Ary menjelaskan, RH dan M membeli sabu dari orang yang biasa dipanggil Bang di Kampung Boncos.

Baca juga: Promo Kuliner Selasa, Mulai Rp 15 Ribu di CFC dan Rp 25 Ribu di HokBen

Baca juga: Tertangkap Polisi karena Narkoba, Postingan Terakhir Ammar Zoni Dipenuhi Netizen yang Titip Sendal

Usai membeli, keduanya sempat mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang menuju Sentul, bertemu suami Irish Bella.

"Jam 11 siang, RH dan M menerima uang dari AZ sebesar Rp 1,5 juta yang ditransfer melalui M-Banking. Kemudian, RH dan M jalan ke Kampung Boncos bertemu Bang, yang menjual sabu," jelasnya.

"Kemudian, RH dan M pun mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang ke Sentul," sambungnya.

BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI AKUI MAKIN HARMONIS PASCA REHABILITASI NARKOBA

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi TPPU, Ini Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Usai Berlibur dari Thailand, Mahasiswi Ini Diciduk di Bandara Soetta, Ternyata Puluhan Kali Mencuri

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu lalu.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

(Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/Arie Puji Waluyo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved