Berita Karawang

Pernah Dipenjara, Seorang Ibu Bandar Judi Togel Online di Karawang Ditangkap Lagi

para bandar judi togel online itu memperkenalkan situs judi online ke masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan iming-iming keuntungan besar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) Lodaya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua bandar judi togel online dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) Lodaya yang digelar 10 hari terakhir ini.

Pelaku pertama adalah Om (49), seorang perempuan yang juga merupakan residivis kasus judi togel online.

Dia membandari judi togel online di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Pelaku berikutnya, pria paruh baya berinisial DM (38) warga kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya.

BERITA VIDEO : TUJUH BANDAR JUDI TOGEL ONLINE DI KARAWANG DITANGKAP

"Penangkapan oleh Tim Sanggabuana saat melakukan patroli di dua kecamatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Bastomy, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Jumat (29/8/2023).

Arief menerangkan, para bandar judi togel online itu mememperkenalkan situs judi online kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan iming-iming keuntungan besar.

Selanjutnya mereka mengkoordinir pemasang dan mereka sendiri yang bertindak menjadi bandarnya.

Baca juga: Ribuan Petani Kecanduan Judi Togel Online, Kades Karangsinom Karawang Mengaku Kecolongan

"Pemasangnya cukup banyak. Rata-rata dari kalangan masyarakat bawah," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000 dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online.

Dia menambahkan, para pelaku melaksanakan pekerjaannya sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir.

BERITA VIDEO : WULAN GURITNO PENUHI PANGGILAN BARESKRIM KLARIFIKASI PROMOSI JUDI ONLINE

Penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dalam setiap harinya oleh para tersangka ini kira-kira mencapai Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per harinya.

"Kemudian untuk penghasilan yang didapat oleh mereka dalam satu bulan, bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulannya," terang Arief.

Para pelaku, kata Arief, dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved