Kasus Korupsi

Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,5 Triliun, Kejagung Sita Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Uang tunai itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini dari kasus korupsi pembangunan jalan layang MBZ. 

Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 3 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Tersangka, khususnya DD dan YM, diduga melakukan pengaturan tender untuk memenangkan perusahaan tertentu.

"Secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam keterangannya.

Selain pengaturan tender, para tersangka juga mengatur spesifikasi Tol Japek MBZ sedemikian rupa, bukan sebagaimana idealnya.

Pengaturan spesifikasi itu dilakukan oleh DD dan SB

DD yang bernama lengkap Djoko Dwijono sebagai Dirut JJC diduga mengatur spesifikasi untuk menguntungkan perusahaan penyedia.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 3 Oktober 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 3 Oktober 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Sementara SB atau Sofiah Balfas sebagai Direktur Bukaka Teknik diduga mengatur spesifikasi material, sehingga hanya perusahaannya yang dapat menyediakan.

Pengaturan itu dilakukan Sofiah saat tahap penyusunan basic design dan struktur baja.

"Saudara DD selaku Dirut JJC telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia baru."

"Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi.

Bahkan tersangka sampai nekat mengurangi volume Jalan Tol MBZ melalui gambar detail engineering design (DED).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bukit Muria Jaya Butuh Admin Packaging Product Development & Services

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Butuh Sales Team Lulusan SLTA Sederajat

Pengurangan volume itu dilakukan oleh TBS sebagai tenaga ahli jembatan dari perusahaan swasta, PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Menurut Kejaksaan, pengurangan volume itu merupakan bentuk pengkondisian bersama-sama tersangka lainnya.

"TBS diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi volume," katanya.

Atas modus-modus yang mempengaruhi kualitas Tol Japek MBZ tersebut, Kejaksaan Agung mengaku telah berkoordinasi dengan ahli untuk mengukur seberapa besar dampaknya bagi masyarakat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved