Berita Bekasi

Selain Curanmor dan Begal, Aksi Pencurian Modus Ban Kempis Juga Rawan di Kabupaten Bekasi

"Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curamor maupun modus kejahatan jalanan lainnya," kata Twedi

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 29 pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor selama kurun waktu satu bulan. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG ---- Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 29 kawananan begal dan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama kurun waktu satu bulan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak 29 tersangka itu dari pengungkapan 18 laporan polisi terkait begal dan curanmor mulai September hingga Oktober, baik laporan di Polres maupun di polsek-polsek.

"Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curamor maupun modus kejahatan jalanan lainnya," kata Twedi pada Rabu (4/10/2023).

Dia merinci, dari 18 laporan itu sebanyak sembilan kasus curanmor, tiga begal, dan lainnya itu melakukan pencurian dengan modus kempis ban.

BERITA VIDEO : POLRES METRO BEKASI RINGKUS 18 BEGAL

"Ada juga dua orang tersangka yang melakukan pencurian dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api rakitan," beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut yakni 20 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga bilah celurit, satu bilah samurai, lima buah kunci T, dan empat buah mata kunci T.

Untuk tersangka begal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, ancaman pidana paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara.

Baca juga: Delapan Pelajar Kelas 12 Terlibat Begal Motor, Aksinya Mengerikan, Empat Pelaku Positif Pakai Ganja

Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selain kami meningkatkan patroli, kami juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian atau aksi kejahatan dan lapor jika menjadi korban aksi kejahatan," tutupnya.

Dibegal saat anak anak pulang kerja

Aksi begal motor terjadi di Jalan Jejalen Jabir, Tambun Utara Kabupaten Bekasi pada Rabu (20/9/2023) pukul 02.00 WIB.

Korbannya bernama Iwan Santoso bersama sang anak yang baru saja pulang kerja itu menjadi korban begal motor hingga kendaraannya raib dibawa pelaku.

Iwan menuturkan, sebelum dihadang kawanan begal motor, saat itu ia yang berboncengan dengan anaknya melintas di Jalan Jejalen Jabir.

Tak disangka, tiba-tiba ada tiga orang remaja bersenjata tajam langsung memepet motor yang dikendarainya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved