Berita Bekasi

Selain Curanmor dan Begal, Aksi Pencurian Modus Ban Kempis Juga Rawan di Kabupaten Bekasi

"Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curamor maupun modus kejahatan jalanan lainnya," kata Twedi

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 29 pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor selama kurun waktu satu bulan. 

Untuk pelaku curanmor dua pelaku ditangkap yakni Jamhari Abdul Ghofur(26) dan Pandul Supandi (29). Sejumlah barang bukti diamankan kunci letter T, magnet, STNK dan sepeda motor.

Para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved