Berita Bekasi

DP3A Kabupaten Bekasi Dampingi Anak Korban Perundungan

Ada sejumlah korban perundungan yang mendapatkan pendampingan. Dalam satu pekan terakhir terdapat empat kasus serupa yang ditangani.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Ani Gustini. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan pendampingan terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban perundungan atau bullying.

Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, pihaknya selama ini langsung terjun langsung ketika ada kasus kekerasan pada anak dan perempuan, termasuk kasus perundungan.

"Kita kan punya UPTD dan mereka punya satgas PPA di masing-masing wilayah. Pendampingan kita lakukan terhadap korban baik dari sisi psikologis maupun hukum,” katanya pada Kamis (5/10/2023).

Menurut Ani Gustini, ada sejumlah korban perundungan yang mendapatkan pendampingan. Dalam satu pekan terakhir terdapat empat kasus serupa yang ditangani.

Pendampingan juga dilakukan DP3A terhadap korban kekerasan lainnya yang menimpa anak dibawah umur.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi Pos Indonesia dalam Penyaluran Bansos Sembako Secara Door to Door

Baca juga: Kesbangpol Kabupaten Bekasi Waspadai Ujaran Kebencian dan Informasi Hoaks pada Pemilu 2024

"Jadi dalam minggu ini ada empat kasus yang sama dan itupun viral. Tetapi Alhamdulillah sudah kita tangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita. Di Babelan dua (kasus), Kemudian Cibarusah dan Cikarang Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk meminimalisasi terjadinya perundungan pada anak-anak, ada banyak pihak yang bisa ikut terlibat. Salah satu elemen yang cukup penting adalah orang tua.

Orangtua dinilai memiliki peran utama untuk melindungi anaknya supaya tidak menjadi korban maupun pelaku perundungan di tengah kemudahan penggunaan gadget dan akses media sosial.

“Peran orang tua harus paling yang utama dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Apalagi ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi ya, jadi orang tua yang harus lebih intens dalam mengawasi anaknya.” ungkapnya.

Baca juga: Nia Daniaty Terseret Kasus Penipuan Olivia Nathania, Digugat Korban CPNS Rp 8,1 Milar

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Polda Metro Jaya, Ada Masalah Apa?

Sementara itu berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sepanjang Januari hingga 04 Oktober 2023 terdapat 114 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani. Dari jumlah tersebut 14 kasus diantaranya merupakan kasus bullying atau perundungan. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved