Berita Nasional

Gugat Status Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Menurut Djumyanto, duduk sebagai pihak tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Marselino Ferdinan dan Rafael Struick Absen saat Timnas Jamu Brunei Darussalam

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Kasus korupsi Kementan

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Ungkap Kasus 3 Bulan, Polda Musnahkan 60.800 Ekstasi dan 279 Kg Sabu dari 2.053 Tersangka

Baca juga: Satu Hektar Lahan Kandang Ayam Ludes Terbakar, 10 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang 

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. 

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat. 

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan. 

Baca juga: Kapolda Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Mantan Mentan SYL

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.063.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. 

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk. 

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Sempat Kekurangan, Stok Beras di Kabupaten Bekasi Kembali Stabil

Baca juga: Beradegan Mesra dengan Aliyah Faizah di Film Janin Iblis Neraka, Samuel Rizal Tak Alami Kesulitan

Minta Perlindungan LPSK

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu SYL mengajukan perlindungan ke LPSK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

Nantinya, kata dia, LPSK bisa menilai apakah SYL layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

Ali Fikri berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan kepada LPSK tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 9 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 9 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (9/10/2023).

Bagi KPK, lanjut Ali Fikri, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku. 

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," tandas Ali Fikri.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," imbuhnya.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 9 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 9 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Berdasarkan dokumen yang beredar,  pengajuan perlindungan SYL itu telah diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10/2023) lalu sekitar pukul 17.57 WIB.

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.

"Pada saatnya kami sampaikan," kata Edwin Partogi, Sabtu (7/10/2023).

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK. 

Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Badminton, Ini Kesaksian Legenda Bulutangkis Eddy Hartono

Baca juga: Enam Remaja Diamankan Polisi Usai Tawuran, Kepergok Bawa Parang hingga Stik Golf

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara oleh KPK, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Butuh Segera Senior Tax Officer

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Cari Store Crew

Namun di tengah kabar penetapan tersangka tersebut, muncul juga isu baru, yakni pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu.

Kasus dugaan pemerasan ini pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved