Kasus Korupsi

KPK Resmi Umumkan Penetapan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sejauh ini total jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan penetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya sebagai tersangka kasus korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara oleh KPK, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Butuh Segera Senior Tax Officer

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Cari Store Crew

Namun di tengah kabar penetapan tersangka tersebut, muncul juga isu baru, yakni pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu.

Kasus dugaan pemerasan ini pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved