Kasus Korupsi

Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Pemerasan, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir, Minta Ditunda

Ajudan Firli Bahuri itu meminta jadwal pemanggilan ulang yang akan dilakukan pada Jumat (13/10/2023) besok.

|
Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — ADC (aide de camp) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait  kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ajudan Firli Bahuri tersebut mangkir alias tidak hadir saat jadwal pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

"ADC Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Namun, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, ajudan Firli Bahuri itu mengaku tidak bisa hadir dengan alasan kedinasan.

Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ajudan Firli Bahuri itu meminta jadwal pemanggilan ulang yang akan dilakukan pada Jumat (13/10/2023) besok.

BERITA VIDEO: KPK BAWA UANG PULUHAN MILIAR DARI RUMAH DINAS MENTAN POLITISI NASDEM

"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," imbuhnya. 

Kasus Pemerasan

Diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: Dokter Kecantikan di Cikarang Ini Berikan Tiga Tips Jaga Kulit di Tengah Panas Terik Matahari

Baca juga: Melonjak Rp 9.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Segini, Cek Detailnya

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Kembali Rujuk dan Nikahi Aldilla Jelita, Indra Bekti Rasakan Jadi Pengantin Baru Lagi

Baca juga: KPK Tuding SYL Kumpulkan Setoran ASN Kementan Rp 13,9 Miliar, Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil

Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved