Berita Nasional

Soal Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum

Yusril menilai putusan itu problematik karena 4 hakim dissenting opinion, 2 hakim concurring, lalu diktum putusannya mengabulkan permohonan sebagian.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). 

"Jadi kalau pendapat Ibu Enny dan pendapat Pak Foekh itu jelas hanya Gubernur, tidak kepala daerah yang lain. Kepala daerah yang lain itu termasuklah Bupati dan Walikota. Jadi pendapatnya Bu Enny dan pendapatnya Pak Foekh itu bukan pendapat concurring, adalah pendapat dissenting. Jadi jelas putusan ini problematik," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih, termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Baca juga: Bupati Karawang Cellica Ingatkan ASN Harus Netral

Baca juga: Ratusan Tokoh Sampaikan Maklumat Juanda, Kritik Putusan MK Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved