Berita Karawang

Bupati Karawang Cellica Ingatkan ASN Harus Netral

Netralitas ASN diperlukan guna menghindari penyalahgunaan sumbar daya untuk tujuan kepentingan politik tertentu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG —  Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengingatkan agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus netral.

Hal tersebut disampaikan Asisten Daerah (ASDA) 3 Pemda Karawang Bambang Susetyo membacakan sambutan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada saat apel Kesadaran Nasional, di halaman Plaza Pemkab Karawang, Selasa ( 17/10/2023).

"Kembali kami ingatkan bahwa tahun depan pesta demokrasi akan dilaksanakan, sejalan dengan hal tersebut maka saya ingatkan ASN harus netral," kata Bambang bacakan sambutan Cellica.

Netralitas ASN diperlukan guna menghindari penyalahgunaan sumbar daya untuk tujuan kepentingan politik tertentu.

Selain itu untuk menjaga integritas sebagai ASN, menjaga integritas pemerintahan, serta menjaga integritas terwujudnya politik yang bersih dan netral.

Baca juga: Ratusan Tokoh Sampaikan Maklumat Juanda, Kritik Putusan MK Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Baca juga: TNI-Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pemilu 2024 di Karawang

Kemudian melindungi kepentingan publik, yang utama mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan golongan.

"Mari kita jadikan netralitas ASN sebagai simbol, pemberian pelayanan yang adil demi menjaga tujuan asas asas pelayan publik, yang sama sama kita ketahui," tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak like, share & comment.

Hal itu sesuai surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Kabupaten Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, terkait itu pihaknya sudah sering sosialisasikan surat edaran Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh ASN terkait netralitas sejak tahun 2018.

Baca juga: Soal Logistik Pemilu 2024, KPU DKI Jamin Kebutuhan Tinta Mencukupi

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Panggil 6 Saksi Lagi, Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK

Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan surat keputusan bersama (SKB) itu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Antara, KemenpanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu.

"SKB itu kan baru ya tahun 2022 ini, termasuk lebih jauh lagi tentang larangan ASN like, share, comment bahkan follow capres dan cawapres di medsos," kata Gery kepada TribunBekasi.com, pada Selasa (26/9/2023).

Gery menerangkan, untuk penerapannya menunggu dari capres dan cawapres mendaftarkan secara resmi di KPU RI.

Akan tetapi, sudah sekarang ini sudah disosialisasikan kepada para ASN.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 17 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 17 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved