Berita Kriminal
Waria di Bekasi Bawa Korban Kecelakaan ke Warung Kosong dan Dianiaya hingga Tewas
Korban sempat tiga hari disekap dan dianiaya, pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," ucapnya.
Dari hasil otopsi tersebut Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi, termasuk warga.
Semua keterangan saksi mengarah ke pelaku karena pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.
"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban," katanya.
Baca juga: Ratusan Tokoh Sampaikan Maklumat Juanda, Kritik Putusan MK Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Panggil 6 Saksi Lagi, Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.