Berita Kriminal

Waria di Bekasi Bawa Korban Kecelakaan ke Warung Kosong dan Dianiaya hingga Tewas

Korban sempat tiga hari disekap dan dianiaya, pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34), pelaku penyekapan dan penganiayaan hingga berujung tewasnya korban bernama Afi Kusbian (20) warga Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Seorang pria ditemukan tewas di salah satu warung kosong di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ternyata terungkap pria tersebut merupakan korban kecelakaan bernama Afi Kusbian (20) warga Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Bukannya dibawa ke rumah sakit, korban justru dibawa oleh salah satu waria ke warung kosong itu.

Waria tersebut juga menganiaya dan mengambil barang berharga korban hingga setelah tiga hari ditemukan tewas.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara mengatakan, Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu.

Baca juga: Sebanyak 800 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Sempat Viral karena Mewah, KA Argo Semeru Compartment Suite Kecelakaan di Kulon Progo

Korban sempat tiga hari disekap dan dianiaya, pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan.

"Pelaku kami amankan, dia merupakan waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34)," kata Iptu Putu Agum Guntara kepada TribunBekasi.com, pada Selasa (17/10/2023).

Iptu Putu Agum Guntara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum.

Kemudian pelaku membawanya ke sebuah warung kosong yang tepatnya berada di Jalan Tengku Umar, Tambun Selatan.

Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Pakar Ini Sebut Dampak Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Lebih Parah dari Orde Baru

Baca juga: Atlet-Atlet Kabupaten Bekasi Jadi Andalan Provinsi Jabar di PON XXI Aceh-Sumut

"Saat di warung kosong pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya. Jadi korban bukannya dibawa ke rumah sakit malah dianiaya dengan beberapa pukulan dibagian wajah hingga tidak sadar," ungkapnya.

Kata Iptu Putu Agum Guntara, korban berada di warung kosong selama tiga hari dan dibiarkan oleh pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Awal penemuan, pihaknya menduga korban meninggal akibat kecelakaan.

Namun sempat curiga dengan kondisi lebam korban pada bagian wajah dan terlihat kondisinya sudah mulai membusuk.

Akhirnya pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Rp 1.085.000 Per Gram

Baca juga: Bupati Karawang Cellica Ingatkan ASN Harus Netral

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," ucapnya.

Dari hasil otopsi tersebut Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi, termasuk warga.

Semua keterangan saksi mengarah ke pelaku karena pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.

"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban," katanya.

Baca juga: Ratusan Tokoh Sampaikan Maklumat Juanda, Kritik Putusan MK Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Panggil 6 Saksi Lagi, Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved