Kasus Pemerasan

Batal Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan Firli Bahuri itu dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal hadir dan telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan.

Firli Bahuri sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari Jumat (20/10/2023) ini.

Informasi batalnya Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan dan permintaan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis. 

Namun, penjelasan dalam keterangan tertulis dimaksud menggunakan nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber. 

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). 

Baca juga: PPI Berharap Presiden 2024 Terpilih Libatkan Para Peneliti Sebelum Putuskan Kebijakan 

Baca juga: Meroket Lebih Tinggi, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Tembus Rp 1.112.000 Per Gram

Namun Nurul Ghufron tidak menjelaskan detail agenda Firli Bahuri dimaksud. 

Meski begitu, Nurul Ghufron berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. 

KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. 

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengatakan bahwa pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Nurul Ghufron. 

Baca juga: Siti Badriah Akui Sempat Batasi Akting Krisjiana, Khawatir Tak Jadi Menikah

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Dicecar soal Foto Pertemuan dengan SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Soal Foto

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan hari ini disebut merupakan pemeriksaan Firli Bahuri untuk pertama kali setelah kasus tersebut statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Betul (panggilan pertama Firli Bahuri)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved