Kasus Pemerasan
Batal Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan
Pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan Firli Bahuri itu dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang.
Adapun salah satu materi yang akan ditanyakan kepada Firli, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, yakni soal foto pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang belum lama ini tersebar.
"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," singkatnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cikarang Jumat 20 Oktober 2023, Sepanjang Hari Cerah Berawan dengan Suhu Cukup Panas
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi kedatangan Firli Bahuri yang dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB siang nanti.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya secara maraton telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hingga kini total sudah ada 52 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua orang mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Baca juga: Usai Pernikahannya Dikukuhkan Lagi, Rendy Kjaernett Kini Jadi Lebih Bucin dengan Lady Nayoan
Baca juga: Shopee 11.11 Big Sale Gandeng JKT48, Bersama-sama Dorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Was-was Persija Jakarta Bangkit Saat Hadapi RANS Nusantara FC, Eduardo Almeida: Mereka Tim Hebat
Baca juga: Catatan untuk Egy Maulana dkk, Jika Performa Menurun Bakal Dicoret Tampil di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
penjadwalan ulang
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.