Berita Kriminal

Terungkap Alasan Pengemudi Fortuner Arogan di Jakarta Utara Gunakan Pelat Dinas Palsu

Ia mengatakan, motif Michael memakai pelat dinas palsu itu lantaran ingin merasa aman agar menghindari tilang polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Michael (26), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan di Jakarta Utara, ternyata membeli pelat dinas palsu secara online seharga Rp 500 ribu. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Michael (26), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan di Jakarta Utara, ternyata membeli pelat dinas palsu secara online seharga Rp 500 ribu.

"Pelat tersebut dipesan dari salah satu marketplace dengan harga Rp 500 ribu dan itu pelat dinas palsu," ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Ia mengatakan, motif Michael memakai pelat dinas palsu itu lantaran ingin merasa aman agar menghindari tilang polisi.

Padahal, ia bukan anggota Polri maupun pegawai dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan), melainkan orang swasta.

BERITA VIDEO : DITEGUR LAWAN ARAH, PENGEMUDI FORTUNER BERSAMURAI TABRAK MOBIL DI SENOPATI

Adapun pelat dinas palsu 5727-00 ternyata bertuliskan Kemenhan.

"Tersangka melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan tersebut karena kesal di mana mobil CRV warna hitam ini dugaan dari kata keterangan dari tersangka, dengan pelat nomor polisi B 1852 BJS yang dikendarai korban menyalip mobil pelaku," ujar Eko.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan marketplace terkait penjualan pelat dinas Polri palsu itu.

Baca juga: Tendang Motor Emak-emak di Jatiwarna Kota Bekasi, Oknum Anggota TNI Arogan Dijatuhi Sanksi Tegas

Pemanggilan pihak yang menjual di marketplace akan dilakukan untuk jalani pemeriksaan guna tentukan proses lebih lanjutnya.

"Terhadap penjual akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjual apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya mekanismenya nanti akan kami ikuti," kata Samian.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved