Berita Kriminal
Pernah Rampok Sejumlah Minimarket, Komplotan Curanmor Ini Ditangkap Polisi, 16 Motor Curian Disita
Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, polisi berhasil menyita 16 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK --- Pihak Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, komplotan pencurian sepeda motor ini merupakan perampok spesialis yang menyasar sejumlah minimarket.
Kawanan maling motor ini diantaranya beraksi di kawasan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Minggu (10/9/2023) lalu, dan di minimarket kawasan Perumahan Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (17/9/2023) lalu.
Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, polisi berhasil menyita 16 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.
BERITA VIDEO : CCTV REKAM AKSI PENCURIAN MOTOR DI CIKARANGM RAIB HITUNGAN DETIK
Barang bukti motor curian ini sudah tidak lagi memiliki spion, pelat nomor, serta kotak kunci.
Kesemua motor itu adalah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan komplotan pencurian motor (curanmor) bersenjata api (senpi) yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Total ada enam pelaku kejahatan yang berhasil diamankan, mereka adalah Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Saad (26), dan Krisna (25).
Baca juga: Pergoki Kawanan Maling Motor, Warga Cikarang Ditodong Pistol, Modus Pelaku Cari Wanita Bernama Bella
Selain minimarket, para pelaku juga melakukan aksi curas tersebut di berbagai daerah di wilayah Jakarta Barat.
"Kelompok pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan kunci letter T," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
Setelah itu, lanjut Syahduddi, mereka secara berkomplot melancarkan aksinya untuk merampok minimarket dengan cara mengancam korbannya menggunakan pistol.
BERITA VIDEO : VIRAL WARGA VERSUS MALING BERSENPI
"Kelompok pelaku datang ke toko Alfamart dan toko Indomaret pada malam hari menjelang tutup kemudian membeli rokok selanjutnya mendongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan toko lalu mengambil rokok, uang, dan sepeda motor," ungkapnya.
Adapun para pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berhasil salah satu pelaku kejahatan yang bernama Rosdi, di sebuah indekos wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (24/9/2023) lalu.
Dari pelaku, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut yakni Agus dan Mahpud.
"Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, maka diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Lebak Banten," kata Syahduddi.
Setelah dilakukan penyisiran di sebuah bukit di daerah Bayah Lebak Banten, menuju lembah dan persawahan, polisi menemukan seorang laki-laki di pondokan sawah yang merupakan otak pencurian tersebut.
Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung meringkus pelaku tersebut.
Kendati begitu, sempat ada insiden tembak menembak antara pelaku Toto dan polisi.
Pasalnya, kata Syahduddi, pelaku mengantongi senjata api rakitan revolver berwarna silver.
Senjata itulah yang digunakan Toto untuk menghindari kejaran polisi.
"Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas," kata Syahduddi.
"Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku," lanjutnya.
Pada Sabtu (16/10/2023) itulah, polisi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.
Dia pun dibawa ke Polres Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui jika pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Tak hanya itu, pelaku Toto juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah 2 kali menjalani hukuman penjara.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) undang- undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.