Kasus Pemerasan

Dilakukan Penyidik Gabungan, Pemeriksaan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan Dipindah ke Bareskrim

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas permintaan Firli Bahuri

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri

Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari Selasa (24/10/2023) ini bakal dilakukan penyidik gabungan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas permintaan Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

Namun, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak memberikan alasan Firli Bahuri kepada penyidik mengapa meminta penyidik untuk mengizinkan agar lokasi pemeriksaan dipindah ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 24 Oktober 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 24 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Betul (permintaan Firli dipindah). (Alasan dipindah) berkenan mungkin bisa ditanyakan ke pihak KPK," ucapnya.

Permintaan Firli Bahuri atas surat yang dikirimkan pimpinan KPK kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) malam.

Tak Akan Diistimewakan

Polda Metro Jaya rencananya memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli Bahuri meski yang bersangkutan merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 24 Oktober 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 24 Oktober 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.

Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved