Berita Kriminal
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan 3,42 Kg Sabu-sabu, Luar Biasa Modus Operandinya
narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Sabu seberat 3,42 kilogram (kg) itu dikirim dari Oman melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 3,428 gram atau 3,42 yang dikirim dari Muscat, Oman," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.
Kiriman dengan nomor paket AWB 1574276 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial EB yang berada di daerah Jakarta Pusat.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 48 kg tersebut.
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo di Karawang Digerebek Warga dan Polisi, Kedua Sejoli Lagi Pesta Sabu-sabu
Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu pada plat besi bagian dasar mesin pembuat kue.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada plat besi bagian dasar mesin yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.
"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.
Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hingga akhirnya penerima paket berinisial EB berhasil diringkus bersama tiga orang lainnya yang sama-sama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tiga pelaku lainnya ini berinisial UMY, DR dan HK dan masih ada satu WNI lainnya yang berstatus DPO dengan inisial AB," tuturnya.
"Seluruh pelaku termasuk EB ini, dikendalikan dari luar negeri oleh orang berinisial M dan H," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Menurutnya, modus false compartment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
"Modus false compartment yang digunakan para pelaku saat ini juga semakin variatif, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," tuturnya.
"Oleh karena itu dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan Narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia," jelas Gatot Sugeng Wibowo.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Caption foto: Penyeludupan 3,42 Kg Sabu Lewat Mesin Pembuat Kue Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.