Kasus Korupsi

Mantan Menkominfo Johny G Plate Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Dinilai Terbukti Korupsi

Selain dituntut hukuman penjara, Johnny Gerard Plate juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate berdialog dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurut JPU, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu. 

Selain dituntut hukuman penjara, Johnny Gerard Plate juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Dibilang Kerjaan Cuman Makan Tidur Saja, Jadi Motif Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Sendiri di Bekasi

Baca juga: Sebanyak 126 TPS Masuk Kategori Rawan Bencana Alam, KPU Karawang Siapkan Lokasi Cadangan

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.

Untuk informasi, Johnny Gerard Plate disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejaksaan Agung menilai akibat perbuatan Johnny Gerard Plate itu telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Rayakan Eksistensi 1 Dekade di Indonesia, kojie.san Luncurkan Produk Baru

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Tembus Angka Tertinggi

Selain Johnny Gerard Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved