Berita Jakarta
Cari Penumpang dari Pagi Ketemu Pagi, Pengendara Ojol Langsung Lemas Kena Tilang Uji Emisi Kendaraan
Riyadi mengaku kecewa karena dia tak tahu menahu soal adanya tilang uji emisi kendaraan, lantaran ia hanya mengantar penumpang di wilayah Jakarta.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEMBANGAN ---- Seorang pengendara ojek online (Ojol) kecewa saat terjaring razia tilang uji emisi kendaraan di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Riyadi mengaku kecewa karena dia tak tahu menahu soal adanya tilang uji emisi kendaraan, lantaran ia hanya mengantar penumpang di wilayah Jakarta.
"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Saya enggak tahu (ada tilang uji emisi kendaraan--red) saya di Depok tinggalnya, saya warga Depok, ke sini kerja," ujar Riyadi dengan suara bergetar.
Selain itu, dia merasa kerap melakukan perawatan atau servis kendaraan secara berkala tiap bulannya.
BERITA VIDEO : BARU SERVIS, HUSNIAWAN KESAL KENA TILANG UJI EMISI KENDARAAN
Riyadi merasa tilang uji emisi kendaraan yang diterimanya itu seperti jatuh tertimpa tangga pula.
Sebab selain harus menservis sepeda motornya, dia juga harus pergi ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus denda tilang yang tidak sedikit nominalnya.
Tubuh Riyadi yang kurus mendadak gontai sesaat setelah mendengar hasil uji emisi kendaraan yang dilakukan oleh pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Baca juga: Belum Uji Emisi Kendaraan, Per 1 September 2023 Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu Mobil Rp 500 Ribu
Pasalnya, motor Mio yang dibelinya pada 2010 lalu dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi standar baku mutu.
Walhasil, Riyadi didenda oleh polisi dengan diberikan surat tilang berwarna biru.
Seketika tubuh Riyadi lemas. Dia mengaku, kala itu dirinya tengah pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat usai menarik penumpang dari pagi sampai pagi lagi.
BERITA VIDEO : MOTOR USIA TIGA TAHUN KE BAWAH HARUS IKUT UJI EMISI, BEGINI KIAT AGAR LOLOS!
"Motor ini jalan seharian dari pagi, ketemu hari gini, dari pukul 07.00 WIB non stop," ujar Riyadi saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.
Padahal, Riyadi harus pontang panting setiap harinya demi bisa membeli sesuap nasi untuk keluarga.
"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang," kata Riyadi.
"Kalau cuma sekali kan kami cuman lewat tahu-tahu diberhentikan, gara-gara enggak lulus, ditilang. Kecewa berat, sangat," imbuhnya.
Saat diberhentikan oleh polisi, lanjut dia, dirinya hanya tahu jika motornya hendak diuji emisikan.
Namun, Riyadi tak tahu jika kedatangannya ke pos pengujian itu berbuntut diterimanya surat tilang.
"Diberhentiin, digiring ke sini. Katanya uji emisi. Emang enggak pernah dicek, uji emisi kan kami enggak punya alatanya. Kalau punya alatnya mungkin setiap hari kami cek," kata dia.
Kendati begitu, Riyadi mengaku selalu rutin mengganti oli motor tiap bulannya.
Termasuk setelah tahu motornya tak lulus uji emisi, Riyadi mengaku bakal segera menservis motornya demi mendukung program pemerintah.
Hanya saja, Riyadi tak bisa menampik jika dirinya kecewa berat dengan teknis pelaksanaan emisi yang dianggap memberatkan pengendara.
"Kalau memang sudah ada keterangan begitu ya servislah. Namanya sudah disarankan ada hasilnya, kan kami enggak mau juga motor cemarin lingkungan, kami sudah jaga baik-baik," ungkap Riyadi.
Sementara itu, Tatang taufik (52) seorang sopir mobil box yang kerap berkendara Jakarta Bandung, semringah saat mobilnya lulus uji emisi untuk kedua kalinya.
Padahal, mobilnya itu rutin dipakai sejak tahun 2009.
Akan tetapi, Tatang mengaku kerap melakukan perawatan optimal setiap bulannya dengan melakukan servis kendaraan. Sehingga, mobilnya bisa lulus uji emisi.
"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli lah yang penting. Oli servis kadang-kadang servis tiga bulan sekali," ungkap Tatang saat ditemui, Rabu.
Tatang sendiri menyambut baik adanya tilanh emisi demi memjaga kondisi lingkungan di DKI Jakarta.
"Menurut saya alhamdulillah ya, kami kan tujuannya menjaga kondisi lingkungan kan, kan demi kesehatan sah-sah aja dan setuju lah pokoknya demi kesehatan masyarakat Indonesia," ungkap dia.
Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan.
Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.
Total ada dua pos tilang uji emisi di kawasan CNI Puri Kembangan.
Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya.
Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.
Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian.
Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat.
Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.
Dari keterangan Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan ada 30 mobil roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.
Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah 1 unit, mobil solar 7 unit, dan sepeda motor 4 unit.
Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.
Adapun untuk dendanya, sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil RP 500.000.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.