Berita Kriminal
Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar dan Rupiah Dibekuk Bareskrim, Ada Empat Tersangka
Pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut sebanyak empat orang, yakni berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Usai melihat barang bukti tersebut, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya langsung meringkus tersangka KB.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap AGS di mana ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000.
"Dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 USD dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas," tutur Brigjen Whisnu Hermawan.
Pada tersangka KB, ditemukan 95 lembar uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih serta disimpan dalam tas cokelat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 7 November 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
"Selanjutnya, anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Brigjen Whisnu Hermawan.
Penyidik Bareskrim kemudian langsung mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempatnya disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Edarkan Lewat Medsos
Sebelumnya, pada tahun lalu, aparat kepolisian dari Polres Karawang juga berhasil menangkap pelaku pembuat dan penjual uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan upal melalui media sosial (medsos).
Kapolres Karawang saat itu, AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022).
Pelaku menjual upal melalui medsos dan area jualannya di Karawang sampai Purwakarta.
Baca juga: Beli Baju Pakai Uang Palsu di Pasar Malam, Buruh Ini Ditangkap
Baca juga: Terima Pesanan 1 Juta Lembar Uang Palsu, Polisi Ringkus Pengusaha Percetakan
"Jadi pelaku ini upal melalui medsos ke wilayah Karawang dan Purwakarta," kata pada Minggu (5/6/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.
Bareskrim Polri
jaringan pengedar uang palsu
Dirtipideksus Bareskrim Polri
Brigjen Whisnu Hermawan
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.