Berita Kriminal

Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar dan Rupiah Dibekuk Bareskrim, Ada Empat Tersangka

Pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut sebanyak empat orang, yakni berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tersangka pelaku peredaran uang dollar dan rupiah palsu, beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. 

Pelaku memproduksi upal itu di kediamannya di Karawang.

"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak di rumahnya dan menjualnya melalui medsos," imbuh dia.

BERITA VIDEO : BARANG BUKTI DOLAR PALSU, ROKOK, OBAT ILEGAL, DIMUSNAHKAN

Dia menambahkan, pihaknya tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi hasil jualan upal buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau upal Rp 1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.

Baca juga: Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh Segera Implementasikan Merit System untuk Isi Jabatan Kosong

Baca juga: Parkiran Kantor Desa Jadi Tempat Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Aparat Desa di Karawang

Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berawal dari adanya informasi masyarakat

Polres Karawang menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

Dari lokasi penangkapan, pihaknya menemuan uang palsu siap edar maupu belum siap edar dengan total Rp Rp 124.250.000.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved