Berita Kriminal

Parkiran Kantor Desa Jadi Tempat Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Aparat Desa di Karawang

Selain oknum aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, polisi menangkap satu pelaku lainnya di tempat yang sama.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Satnarkoba Polres Karawang
Ilustrasi - Barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang usai meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Galuh Mas Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap oknum aparat desa di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (6/11/2023).

Selain oknum aparat desa, polisi menangkap satu pelaku lainnya di tempat yang sama.

"Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu (6/11/2023) sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib)," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin pada Senin (6/11/2023).

AKP Arif Zainal Abidin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukannya bukan di dalam kantor desa, melainkan di area parkir kantor desa.

Saat dilakukan penangkapan, polisi melihat sekumpulan orang di area parkir.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Musashi Auto Parts Indonesia Tawarkan Posisi Maintenance Planner

Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu orang berinsial W sempat melakukan perlawanan karena ketakutan, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.

"Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar sebelumnya sudah mengkonsumsi," beber dia.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang lainnya. Didapati pelaku lain insial I, berdasarkan hasil pemerikaaan riwayat chat di ponselnya.

"Jadi salah satu tersangka ini pernah komsumsi dan hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil  tes urine positif dan chat pesanan," jelasnya.

Menurut AKP Arif Zainal Abidin, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya diamankan.

Baca juga: Ada Kegiatan di Aceh, Firli Bahuri Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Besok

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.123.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Maka akan di lakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan," katanya.

AKP Arif Zainal Abidin menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada mereka.

Juga melakukan pencarian barang bukti lain atas penangkapan tersebut.

"Kita tidak melakukan police line, karena lokasi penangkapan bukan suatu ruangan ataupun di tempat. Kalau masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, mungkin kita bisa lakukan itu," tambahnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved