Sidang Pelanggaran Kode Etik
Majelis Kehormatan MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Selasa Sore Ini
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada hari Selasa, 7 November 2023 ini.
Sidang putusan ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11/2023), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar Laksono, dalam keterangan resminya.
Menurut Fajar Laksono, sidang putusan tersebut bakal digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung Mahkamah Konsitutsi Republik Indonesia.
BERITA VIDEO: MAJELIS KEHORMATAN MK TEMUKAN BANYAK SEKALI MASALAH USAI PERIKSA ANWAR USMAN CS
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga: Putus dari Kiesha Alvaro, Frislly Herlind Nyaman Jalin Hubungan Tanpa Status dengan Jordi Onsu
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 November 2023
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam persidangan, Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial, bahkan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 7 November 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.