Sidang Pelanggaran Kode Etik

MKMK Terima 18 Laporan Pelanggaran Etik, Ketua MK Anwar Usman Terbanyak, Mulai Disidang Besok

Jimly Asshiddiqie membeberkan bahwa, saat ini sudah ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 30 Oktober 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM —  Terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin 30 Oktober 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang pendahuluan bersama 9 hakim konstitusi tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

"Jadi sesudah bersembilan (disidang-red), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi-red) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

Jimly Asshiddiqie membeberkan bahwa, saat ini sudah ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim  MK yang diterima MKMK.

Menurutnya, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Gibran Dampingi Prabowo, Djarot Saiful Hidayat Kecewa dan Merasa Gagal, Sebut Anak Muda Membangkang

Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Imam Masykur, Oknum Paspampres Ini Bikin Istri Menangis karena Batalkan Liburan

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly Asshiddiqie.

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.

"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly Asshiddiqie.

Anwar Usman Giliran Pertama

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok, Selasa, 31 Oktober 2023 besok. 

Baca juga: Presiden Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Bersama, Ini Makna Posisi Duduk Mereka

Baca juga: Seorang Lelaki Tewas Ditembak di Bekasi, Ketua RT Ini Sebut Korban Dulunya Anak Buah John Kei

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Tak hanya Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, besok malam. 
Meski demikian, Jimly Asshiddiqie belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.
Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi, tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim konstitusi). Ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Dia menegaskan bahwa agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.
Sebab, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly Asshiddiqie.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved