Kasus Korupsi

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi Tower BTS Hari Ini

Menjelang pembacaan putusan hakim tersebut, Johnny Gerard Plate dkk sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.03 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate tak berkomentar sedikit pun menjelang sidang putusan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. 

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dituntut 15 Tahun  

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 8 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 8 November 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Menurut JPU, Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu. 

Selain dituntut hukuman penjara, Johnny Gerard Plate juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.

Untuk informasi, Johnny Gerard Plate disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejaksaan Agung menilai akibat perbuatan Johnny Gerard Plate itu telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Rayakan Eksistensi 1 Dekade di Indonesia, kojie.san Luncurkan Produk Baru

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Tembus Angka Tertinggi

Selain Johnny Gerard Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved