Berita Kriminal

Mila Cheah Sebut Oknum Anggota DPRD Beri Jaminan Cek Kosong ke Penyidik: di Prank Juga

Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan sebut oknum anggota DPRD berinisial BH prank penyidik dengan cek kosong.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan sebut oknum anggota DPRD berinisial BH prank penyidik dengan cek kosong. 

TRIBUNBEKASI.COM - Oknum anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah dari partai berinisial BH diduga kuat melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.

V, pelapor yang juga korban, dan selaku direktur yang diwakili dan didampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah, melaporkan BH ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang diduga dilakukan BH serta rekannya A dan H.

BH diketahui adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA.

Kronologi kejadian diawali dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H.

A dan H tawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH Cs.

Lalu, pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL.

Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar.

Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.

"Namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT GGL" kata Mila Cheah.

Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT GGL.

Namun pihak GGL menyatakan SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.

Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama.

"BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji." terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved