Berita Artis

Aniaya Kekasih Hingga Memar, Leon Dozan Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, Pemicunya Cemburu Buta 

Leon Dozan melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora dengan cara memukul lengan kekasihnya.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Gara-gara cemburu buta, putra aktor lawas Willy Dozan, Leon Dozan, ditangkap polisi dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Gara-gara cemburu buta, putra aktor lawas Willy Dozan, Leon Dozan, ditangkap polisi dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2023).

Leon Dozan diduga menganiaya wanita yang sudah menjadi kekasih selama setahun bernama Rinoa Aurora Senduk.

"Tersangka Leon Dozan menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2023).

Leon melakukan kekerasan karena cemburu melihat Rinoa kedapatan mengirim pesan singkat kepada orang lain.

BERITA VIDEO : SOK JAGOAN, ANAK WILLY DOZAN ANIAYA KEKASIH SAMBIL HINA POLISI 

"Ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan oenganiayyaan dan kekerasan terhadap korban," ujar Susatyo.

Leon Dozan melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora dengan cara memukul lengan kekasihnya.

Pemain sinetron itu juga memiting kekasihnya hingga terdapat bekas luka saat korban melakukan visum.

Baca juga: Sempat Songong Ngatain Polisi dan Aniaya Pacar, Leon Dozan Minta Maaf usai Ditangkap

"Memukul pakai tangan, menarik, memiting, sehingga dari hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban," ujar Susatyo.

"Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, ada di bagian sekitar leher paha semua nanti hasil visum kita sampaikan," imbuhnya.

Susatyo akhirnya menjatuhkan pasal 351 KUHP terhadap Leon Dozan serta penahanan dihitung sejak hari ini.

BERITA VIDEO : CARI ISTRI HILANG PAKAI AKUN MEDSOS ISTRINYA, PRIA DI BOGOR TERNYATA PELAKU KDRT

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

"Untuk pasal 351 KUHP itu ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

Terancam lima tahun penjara

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved