Kasus Korupsi
Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS, Sebagian Dibalikin
Dari pengakuannya tersebut, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan sebagian besar uang tersebut kepada Kejaksaan Agung, yakni senilai Rp 31,4 miliar.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi digelandang masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.
Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.
Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Achsanul Qosasi
kasus korupsi
pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung
Kuntadi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Jadi Buron Kejagung, Paspor Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Dicabut Imipas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.