Kasus Korupsi

Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS, Sebagian Dibalikin

Dari pengakuannya tersebut, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan sebagian besar uang tersebut kepada Kejaksaan Agung, yakni senilai Rp 31,4 miliar.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi digelandang masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.

Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.

Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved