Kasus Korupsi
Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS, Sebagian Dibalikin
Dari pengakuannya tersebut, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan sebagian besar uang tersebut kepada Kejaksaan Agung, yakni senilai Rp 31,4 miliar.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi digelandang masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.
Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.
Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Achsanul Qosasi
kasus korupsi
pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung
Kuntadi
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.