Konser Coldplay

Sudah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay Hingga Rp 5,1 Miliar, Ghisca Debora Belum di-DO

Gischa Debora harus melalui pertimbangan komite kedisiplinan (komdis) terlebih dahulu lantaran terlibat kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5 miliar, namun pihak Universitas Trisakti rupanya belum melakukan drop out (DO) kepada Gischa Debora Aritonang. Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah Potret Gischa Debora Aritonang saat dibawa ke hadapan media dan korban, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).   

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut bahwa Gischa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dalam enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay.

"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.

Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.

Menurut Susatyo, Gischa sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023) lalu, setelah para korban menggelandangnya ke Polres Metro Jakarra Pusat 13 November 2023 lalu.

"Kami tetapkan sebagai tersangka ya GDA ini dan kami lakukan penahahan hari Jumat kemarin. Total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang," jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik Gischa. Seperti sepatu hingga tas-tas branded.

Tak main-main, Gischa telah membelanjakan uang hasil menipu itu hingga Rp 600 juta.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Susatyo.

Terhadapnya, polisi menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved