Kasus Pemerasan

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dikenakan

Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube Wartakota Production
Ketua KPK Firli Bahuri. 

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Akui Sewa Rumah Kertanegara

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui dirinya telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, rumah tersebut sempat digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu. 

Firli Bahuri juga membenarkan sejumlah barang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah tersebut. 

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 23 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 23 November 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci, dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli Bahuri dalam pernyataan resminya, Jumat (17/11/2023).

Bukan hanya tiga barang tersebut, Firli Bahuri juga membenarkan tim penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen seiring memeriksa 20 orang pegawai KPK. 

Pihak Biro Hukum KPK juga sudah menyerahkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli Bahuri yang diminta tim penyidik Polda atas pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut. 

“Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK,” kata Firli Bahuri.

Lebih jauh, Firli Bahuri menyatakan menghormati proses hukum Polda Metro Jaya dengan surat penyidikan Nomor: SP-Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tersebut. 

Baca juga: Turun Tipis Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Jadi Rp 1.095.000 Per Gram

Baca juga: Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS, Sebagian Dibalikin

Firli Bahuri pun menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. 

“(Saya) Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar dia.

Hindari Wartawan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis,16 November 2023.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap  mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved