Kasus Pemerasan

Ungkap Kasus Pemerasan, Polisi Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK, Firli Bahuri juga Dicekal

Keempat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 22 November 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain Firli Bahuri, terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keempat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa itu adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK tersebut bakal digelar pada pekan depan.

"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 24 November 2023.

Meski demikian, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak merinci secara pasti kapan hari pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK tersebut.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: KETUA KPK FIRLI BAHURI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN TERHADAP SYL

Kombes Ade Safri Simanjuntak hanya menyebut bahwa pemeriksaan empat pimpinan KPK itu akan dilakukan sebelum pihaknya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," katanya. 

Cekal Firli Bahuri

Penyidik Polda Metro Jaya juga mencekal Ketua KPK, Firli Bahuri untuk mengantisipasi berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL.

Baca juga: Hari Guru, Penjabat Bupati Bekasi Minta Guru Didik Anak untuk Pintar dan Beretika

Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Simak Detailnya

Hal ini berdasarkan surat yang dikirimnan penyidik Polda Metro Jaya kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat, 24 November 2023.

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dia mengatakan bahwa dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dijaga Aparat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved