Kasus Pemerasan
Meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka, Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNBEKASI.COM — Meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap akan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran etiknya.
"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa, 27 November 2023.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.
BERITA VIDEO: POLDA METRO JAYA BAKAL PANGGIL FIRLI BAHURI USAI DITETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PEMERASAN KE SYL
Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli Bahuri lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.
Senin, 27 November, Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua sementara KPK.
Baca juga: Keluar dari Zona Nyaman, Dafina Jamasir Tetap Perankan Sosok Antagonis di Film Bangsal Isolasi
Baca juga: Ganjar-Mahfud Awali Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke
Sita Barang Bukti
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penetapan tersangka Firli Bahuri ini, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti.
Sejumlah alat bukti yang disita itu diantaranya adalah dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7 miliar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam, 22 November 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," lanjut dia.
Baca juga: Sebelum Memulai Kampanye Perdana, Anies Baswedan Sungkem ke Ibundanya
Baca juga: Parpol-Caleg Wajib Perhatikan, KPU Kabupaten Bekasi Larang 11 Titik Lokasi Dipasang Atribut Kampanye
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
kasus pemerasan
Anggota Dewas KPK
Syamsuddin Haris
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.