Kasus Pemerasan
Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Mantan Mentan SYL dkk Bakal Diperiksa Polisi Rabu Siang Ini
Selain SYL, dua orang lainnya juga bakal diperiksa, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Diketahui, kasus pemerasan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis malam, 5 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 23 November 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 23 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Kemudian pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
Akui Sewa Rumah Kertanegara
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui dirinya telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, rumah tersebut sempat digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.
Firli Bahuri juga membenarkan sejumlah barang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah tersebut.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 23 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 23 November 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci, dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli Bahuri dalam pernyataan resminya, Jumat (17/11/2023).
Bukan hanya tiga barang tersebut, Firli Bahuri juga membenarkan tim penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen seiring memeriksa 20 orang pegawai KPK.
Pihak Biro Hukum KPK juga sudah menyerahkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli Bahuri yang diminta tim penyidik Polda atas pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK,” kata Firli Bahuri.
Lebih jauh, Firli Bahuri menyatakan menghormati proses hukum Polda Metro Jaya dengan surat penyidikan Nomor: SP-Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tersebut.
Baca juga: Turun Tipis Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Jadi Rp 1.095.000 Per Gram
Baca juga: Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS, Sebagian Dibalikin
Firli Bahuri pun menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.
“(Saya) Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar dia.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
penyidik Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
kasus pemerasan
Firli Bahuri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.