Kasus Pemerasan

Dewas KPK Bakal Kembali Klarifikasi Firli Bahuri Soal Pertemuan dengan Mantan Mentan SYL, Hari Ini

Agenda pemeriksaan oleh Dewas KPK hari ini akan menjadi pemeriksaan yang kedua kalinya bagi Firli Bahuri. 

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri usai pemeriksaan dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jumat (1/12/2023). 

Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Firli Bahuri dijerat dugaan pasal pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

Saat ini, Firli Bahuri belum juga ditahan, dan polisi akan kembali memeriksa Firli Bahuri pada Rabu, 6 Desember 2023 besok.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Operator Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Federal International Finance Cikarang 2 Butuh Junior Remedial Field

Belum Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, selesai sudah, Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri pun kemudian muncul ke publik untuk memberikan keterangannya.

Setelah itu, Firli Bahuri dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian sampai naik mobil.

Firli Bahuri akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 512 DNA.

Polisi pun mengungkap alasan mengapa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak ditahan hari ini.

"Belum diperlukan," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, secara singkat, Jumat.

Firli dicecar sebanyak 40 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Dimakamkam di TMP Kalibata, Satu Blok dengan Tjahjo Kumolo

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Alex Tirta Siap Dikonfrontir, Firli Bahuri Diam-Diam ke Bareskrim

Materi pemeriksaan seputar peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji

Lalu komunikasi yang menggunakan bukti digital hingga transaksi penukaran valas.

Selain Firli, dua orang saksi juga diperiksa hari ini, yakni Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta dan Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved