Kasus Perusakan

Tiga Buruh Pelaku Perusakan dan Pemukulan Sopir Truk di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara

Ketiga buruh pelaku perusakan dan pengeroyokan itu sudah ditahan dan terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Massa buruh merusak kendaraan truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polsek Cikarang Selatan menetapkan tiga buruh sebagai tersangka kasus perusakan truk dan kasus pengeroyokan sopir serta kernetnya saat demo menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jalan Ciujung kawasan industri EJIP pada Kamis, 30 November 2023 lalu.

Ketiga buruh pelaku perusakan dan pengeroyokan itu sudah ditahan dan terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.

“Hasil pengamanan enam orang, kita tetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti-bukti yakni DJP (36), MR (32) dan AR (33)," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah pada Selasa, 5 Desember 2023.

Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat kejadian tersebut. Pelaku DJP memiliki peran melempar batu besar ke kaca depan truk.

Kedua, MR (32) memiliki peran mengempeskan ban depan truk dan juga memukul sekali dan AR (33) menarik kernet dari dalam mobil.

BERITA VIDEO: AKSI BURUH ANARKIS! PUKULI SOPIR TRUK, KACA DIPECAHIN, BAN DIKEMPESIN

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan truk dan pengeroyokan sopir serta kernetnya," jelasnya.

Kompol Rudi Wiransyah menambahkan, pihaknya masih terus mendalam dari rekaman video siapa-siapa saja yang terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

"Kami akan gali dengan keterangan-keterangan dan mencari saksi lainnya untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru,” tutur Kompol Rudi Wiransyah.

Baca juga: Tipu Ratusan Warga, Kepala Kantor Cabang Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Dibekuk Polisi

Baca juga: Nyungsep Rp 23.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini, Cek Detailnya

Sementara itu, untuk kondisi kesehatan sopir dan kernet truk korban pengeroyokan tersebut kini kian membaik.

Akibat perbuatannya, ketiga buruh pabrik itu terancam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang dan barang.

Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

"Ketiga pelaku kita terapkan pasal 170 ayat 1, ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," kata Kompol Rudi Wiransyah.

Enam Orang Diamankan

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan enam orang buruh yang melakukan perusakan satu unit truk dan melakukan pengeroyokan terhadap sopirnya saat aksi unjuk rasa di kawasan industri EJIP Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 30 November 2023 lalu.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengatakan, penangkapan keenam pelaku ini atas laporan dari korban karena kendaraannya mengalami rusak parah.

Baca juga: Ratusan Warga Karawang Kena Tipu Kerja Jadi Satpam, Keuntungan Pelaku Capai Rp 500 Juta

Baca juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan SYL

Kemudian juga sopir juga mengalami luka fisik usai dipukul.

"Iya, ada enam orang buruh terduga pelaku yang sudah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan," ujarnya pada Senin (4/12/2023).

Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengatakan penangkapkan berdasarkan keterangan saksi juga bukti rekaman video saat kejadian tersebut.

Keenamnya ditangkap di salah satu warung kopi di dekat kawasan Meikarta - Lippo Cikarang, pada Sabtu (2/12/2023) siang.

"Keenamnya sudah dibawa ke polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan saksi-saksi, serta motifnya apa," ungkapnya.

Massa buruh merusak kendaraan dan mengamuk ke sopir truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023) kemarin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Capres Anies Baswedan Kampanye di Karawang, ke Pasar hingga ke Rumah Rengasdengklok

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 Desember 2023

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengungkapkan, pihaknya telah menangani kejadian pengerusakan dan pemukulan terhadap sopir truk oleh massa buruh di kawasan industri EJIEP Cikarang.

Pihak korban juga sudah membuat laporan kepolisian di polsek.

"Iya sudah ditangani Polsek Cikarang Selatan," kata Rudi pada Jumat (1/12/2023).

Untuk massa buruh yang melakukan tindakan pengerusakan truk dan pemukulan terhadap sopir masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan tapi kita sudah dapat identitasnya," imbuhnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 Desember 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 4 Desember 2023 di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Untuk kronologi, kata Rudi, pengendara truk melintasi sekumpulan massa buruh di kawasan industri EJIEP.

Sopir truk tidak menabrak massa buruh, akan tetapi saat melintas mengucapkan kata sindirian. Yakni 'terimakasih ya pak sudah membuat macet jalan'.

"Masaa buruh tidak terima hingga dikejar dan terjadi kejadian tersebut," imbuhnya.

Sementara untuk kondisi truk alami kerusakan pada bagian kaca depan. Kemudian, sopir dan kernetnya alami luka ringan.

"Terluka sopir truk dipukuli dikeroyok. Lukanya bagian mana lagi diperiksa," katanya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 4 Desember 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Mantan Kepala BNPB Letjen Purnawirawan Doni Monardo Meninggal Dunia

Massa buruh merusak kendaraan truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023).

Awalnya truk berwarna hijau itu hendak melintasi massa buruh. Akan tetapi tiba-tiba dikejar hingga akhirnya mobilnya dirusak.

Dalam video beredar, kerusakan terjadi pada bagian kaca depan dan samping truk. Kemudian massa kempeskan ban truk tersebut.

Sopir dan kernet truk nyaris diamuk massa ketika hendak keluar dari mobil. Beruntung diselamatkan petugas kepolisian dan keamanan kawasan industri.

Menurut sopir truk keributan bermula ketika dirinya dan kernetnya melintas diantara kerumunan buruh.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT SIIX EMS Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Binex Logistic di Cikarang Selatan Butuh Costumer Service

Kemudian dia mengucapkan kalimat terima kasih sudah membuat jalan macet.

"Bilang itu aja, ini sekarang mau buat laporan ke polsek," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved